Tenggarong (19/08/2026) - Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban tetap terkendali, jajaran Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong kembali melakukan langkah deteksi dini melalui razia kamar hunian 9 (Lily). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mencegah masuk dan beredarnya handphone, pungutan liar (pungli), serta narkoba (halinar) di lingkungan Lapas. Dengan mengedepankan sikap tegas namun tetap humanis, petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sebagai bentuk pencegahan sebelum potensi gangguan Kamtib berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Razia tersebut juga merupakan tindak lanjut arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memberantas peredaran narkoba serta berbagai modus penipuan di Lapas dan Rutan. Satu per satu sudut kamar hunian diperiksa dengan penuh kewaspadaan, tanpa mengesampingkan hak warga binaan. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan barang terlarang maupun benda yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Hasil pemeriksaan: NIHIL. Meski demikian, hasil nihil bukan alasan untuk lengah, melainkan menjadi pengingat bahwa kewaspadaan dan pengawasan harus terus dijaga.
Sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban, Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong akan terus melaksanakan deteksi dini secara konsisten dan berkelanjutan. Razia kamar hunian tidak hanya menjadi langkah pengawasan, tetapi juga bentuk komitmen dalam menciptakan lingkungan pembinaan yang aman, tertib, dan kondusif. Dengan sinergi antara petugas dan warga binaan, diharapkan seluruh proses pembinaan dapat berjalan dengan baik serta mendukung terwujudnya lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari barang terlarang.