
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tenggarong merupakan Unit Pelaksana Teknis
di bidang pemasyarakatan yang berada di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Republik Indonesia.
Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong memiliki tugas melaksanakan pembinaan terhadap
Warga Binaan Pemasyarakatan perempuan serta memberikan pelayanan pemasyarakatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong terus
berupaya meningkatkan kualitas pelayanan, pembinaan, keamanan, serta pemenuhan hak
Warga Binaan Pemasyarakatan.
Seiring dengan perkembangan penyelenggaraan pemasyarakatan, Lapas Perempuan Kelas IIA
Tenggarong senantiasa melakukan inovasi dan membangun sinergi dengan berbagai pihak
dalam rangka mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang berkualitas, humanis,
transparan, dan akuntabel.