TUGAS
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tenggarong mempunyai tugas melaksanakan pembinaan terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan serta memberikan pelayanan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong berupaya mewujudkan penyelenggaraan pemasyarakatan yang aman, tertib, profesional, humanis, dan berorientasi pada pemulihan serta reintegrasi sosial.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong berupaya mewujudkan penyelenggaraan pemasyarakatan yang aman, tertib, profesional, humanis, dan berorientasi pada pemulihan serta reintegrasi sosial.
FUNGSI
1. Melaksanakan pembinaan dan pembimbingan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.
2. Melaksanakan pelayanan dan pemenuhan hak-hak Warga Binaan.
3. Melaksanakan perawatan dan pelayanan kesehatan.
4. Melaksanakan kegiatan kerja dan pembinaan kemandirian.
5. Melaksanakan pengamanan dan ketertiban Lapas.
6. Melaksanakan administrasi, koordinasi, dan pelaporan penyelenggaraan pemasyarakatan.
2. Melaksanakan pelayanan dan pemenuhan hak-hak Warga Binaan.
3. Melaksanakan perawatan dan pelayanan kesehatan.
4. Melaksanakan kegiatan kerja dan pembinaan kemandirian.
5. Melaksanakan pengamanan dan ketertiban Lapas.
6. Melaksanakan administrasi, koordinasi, dan pelaporan penyelenggaraan pemasyarakatan.