Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha merupakan unsur pendukung administrasi yang melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, persuratan, perlengkapan, rumah tangga, serta tata kelola administrasi perkantoran.
Melalui pengelolaan administrasi yang tertib, efektif, dan akuntabel, Subbagian Tata Usaha mendukung kelancaran pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong.
Melalui pengelolaan administrasi yang tertib, efektif, dan akuntabel, Subbagian Tata Usaha mendukung kelancaran pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong.
Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik
Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik bertugas melaksanakan dan mengoordinasikan program pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.
Pembinaan meliputi aspek kepribadian, mental, spiritual, pendidikan, kesehatan, sosial, serta pemenuhan hak-hak Warga Binaan. Pelaksanaan pembinaan diarahkan untuk membentuk pribadi yang lebih baik dan mendukung proses reintegrasi sosial.
Pembinaan meliputi aspek kepribadian, mental, spiritual, pendidikan, kesehatan, sosial, serta pemenuhan hak-hak Warga Binaan. Pelaksanaan pembinaan diarahkan untuk membentuk pribadi yang lebih baik dan mendukung proses reintegrasi sosial.
Seksi Kegiatan Kerja
Seksi Kegiatan Kerja bertugas menyelenggarakan dan mengembangkan program pembinaan kemandirian dan keterampilan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.
Berbagai kegiatan keterampilan dikembangkan sesuai potensi dan kebutuhan, antara lain tata boga, kerajinan, menjahit, keterampilan kreatif, serta kegiatan produktif lainnya. Program ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi Warga Binaan untuk memperoleh keterampilan yang bermanfaat setelah kembali ke masyarakat.
Berbagai kegiatan keterampilan dikembangkan sesuai potensi dan kebutuhan, antara lain tata boga, kerajinan, menjahit, keterampilan kreatif, serta kegiatan produktif lainnya. Program ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi Warga Binaan untuk memperoleh keterampilan yang bermanfaat setelah kembali ke masyarakat.
Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban
Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban mempunyai peran dalam penyelenggaraan administrasi, pengawasan, serta koordinasi pelaksanaan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.
Pelaksanaan tugas mencakup pengelolaan administrasi keamanan, pemantauan kondisi keamanan dan ketertiban, serta koordinasi dalam penanganan berbagai situasi yang berpotensi mengganggu keamanan Lapas.
Pelaksanaan tugas mencakup pengelolaan administrasi keamanan, pemantauan kondisi keamanan dan ketertiban, serta koordinasi dalam penanganan berbagai situasi yang berpotensi mengganggu keamanan Lapas.
Kesatuan Pengamanan Lapas
Kesatuan Pengamanan Lapas merupakan unsur yang berperan langsung dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas selama 24 jam.
Petugas melaksanakan pengamanan, pengawasan terhadap aktivitas Warga Binaan, pengaturan kegiatan keluar-masuk orang dan barang, serta langkah-langkah pencegahan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban.
Dengan pelaksanaan pengamanan yang profesional dan humanis, Kesatuan Pengamanan Lapas mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif.
Petugas melaksanakan pengamanan, pengawasan terhadap aktivitas Warga Binaan, pengaturan kegiatan keluar-masuk orang dan barang, serta langkah-langkah pencegahan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban.
Dengan pelaksanaan pengamanan yang profesional dan humanis, Kesatuan Pengamanan Lapas mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif.