Standar Pelayanan
Informasi mengenai standar pelayanan informasi publik pada PPID Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong.
Maklumat Layanan
Standar Pengumuman Informasi
Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong sebagai Badan Publik memiliki kewajiban untuk mengumumkan informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun.
Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong berkewajiban mengumumkan dan menyampaikan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta mudah dipahami.
Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong dapat menggunakan media elektronik dan nonelektronik yang efektif, efisien dan menjangkau seluruh kepentingan untuk mengumumkan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan.
Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong berkewajiban mengumumkan informasi yang wajib diumumkan secara serta merta tanpa adanya penundaan waktu.
Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong berkewajiban mengumumkan laporan tahunan layanan informasi publik sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan Kemenimipas.