Sejarah Singkat
Sejarah Singkat PPID Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong dibentuk sebagai bagian dari komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik. Kehadiran PPID menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam perkembangannya, layanan PPID terus ditingkatkan melalui penyediaan informasi secara langsung maupun elektronik, termasuk pemanfaatan website sebagai media penyampaian informasi publik. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam meningkatkan pengawasan dan partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
PPID Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong berkomitmen untuk memberikan layanan informasi yang mudah, cepat, tepat, transparan, dan bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi serta informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong sendiri memiliki sejarah kelembagaan yang berkembang sejak berdiri sebagai Lapas Perempuan di Samarinda hingga menempati gedung di Jl. Imam Bonjol No. 37, Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan kemudian menggunakan nomenklatur Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong.
Visi dan Misi
Visi
“Terwujudnya layanan informasi publik yang transparan, cepat, mudah, akurat, dan akuntabel dalam mendukung penyelenggaraan Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong yang terbuka dan terpercaya.”
Misi
Memberikan layanan informasi publik yang cepat, mudah, transparan, dan akurat, serta mewujudkan pengelolaan informasi yang profesional, akuntabel, dan berintegritas guna meningkatkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat.
Struktur PPID
Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong.
PENASEHAT
Riva Dilyanti, A.Md. IP., S.Sos., M.M
NIP. 198305202001122001
KETUA
Yhuni Rindawati, S.H.
NIP. 198306172005012001
SEKRETARIS
Nanang Budiyono, S.H.
NIP. 198212042010121002
SEKRETARIS
Suhartono, S.H.
NIP. 198909052009121002
ANGGOTA
Febry Carolina Siahaya
NIP. 199502262017122002
ANGGOTA
Widyastuti
NIP. 199309232017122001
Tugas dan Tanggung Jawab PPID
PPID Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong bertugas mengelola, menyediakan, mendokumentasikan, dan memberikan pelayanan informasi publik secara transparan, cepat, tepat, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai dasar utama pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Jadwal Tim Kerja
Belum ada informasi.
Alamat
Belum ada informasi.